PALEMBANG, PALPRES.COM – Aksi duo ninja yang membongkar terali box baterai Cadangan Traffic Light Simpang Patal di waktu subuh berhasil digagalkan.
Belum sempat membawa kabur hasil jarahannya, kedua pemuda yang menggunakan topeng ala ninja ini berhasil digagalkan personel Polsek IT II Palembang.
Aksi kedua pelaku ini terekam CCTV pada Senin, 8 Juli 2024 sekira pukul 05:10 WIB.
Namun, tak lama setelah berhasil membongkar terali, keduanya langsung didatangi personel Polsek IT II Palembang.
BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi, 2 Oknum Pejabat OKU Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni Andreyansah warga Kecamatan IT II dan Febri merupakan warga Kalidoni Palembang.
Aksi kedua pemuda ini terekam CCTV.
Kedua tersangka dalam aksinya yang terekam CCTV melakukan aksinya dengan cara membuka membuka besi teralis tempat baterai aki terpasang dengan menggunakan besi berjenis linggis dan tang pemotong.
"Modus para tersangka ini dengan melakukan pengrusakan terhadap teralis dan box gardu listrik dengan menggunakan kedua alat tersebut.
BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya
BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati
Setelah itu mereka mengambil baterai aki cadangan Traffic Light," terang Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Desi Arianti, Senin 8 Juli 2024.
Lebih lanjut Kompol Desi menerangkan, bahwa CCTV yang merekam aksi keduanya tersambung ke command center Polda Sumsel.
Yang mana kemudian personel command center Polda Sumsel menghubungi Polsek IT II Palembang.
Dengan sigap, personel yang masih melakukan patroli berhasil memergoki aksi keduanya yang sedang tengah melakukan pencurian baterai aki cadangan Traffic Light yang terjadi di Simpang Patal.
BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara
"Setelah mendapati aksi keduanya, personel kita langsung mengamankan dan membawa keduanya ke Mapolsek IT II Palembang," jelasnya.
Kompol Desi menuturkan, setelah dilakukan pendalaman didapatkan bahwa keduanya telah melakukan beberapa kali aksi pencurian.
Seperti aki traffic light di empat lokasi berbeda.
"Kita mendapati kalau mereka ini tidak hanya sekali tapi sudah empat kali melakukan hal yang sama di lokasi berbeda," bebernya.
BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan
Dan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kalau mereka sudah empat kali melakukan aksi pencurian serupa bahkan salah satu pelaku mencuri rambu-rambu di dekat Kambang Iwak yang sempat viral beberapa hari yang lalu.
"Dari tangan para tersangka ini, kita mengamankan barang bukti alat yang digunakan keduanya saat melakukan aksi tersebut," tambahnya.
Dimana dengan alat tersebut, para tersangka melakukan perusakan kerangkeng besi dan box gardu, yakni linggis, kapak, dan tang.
Sementara itu, tersangka Andreyansah menerangkan, kalau ia telah melakukan aksi pencurian fasilitas umum sebanyak 3 kali di lokasi berbeda.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
"Saya telah melakukan aksi seperti ini sebanyak 3 kali tapi untuk rekannya berbeda-beda tidak sama," terang tersangka Andreyansah.