Polisi Periksa Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar, Dijadwalkan Besok

Rabu 10-07-2024,20:51 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan akan memanggil suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pemanggilan Tiko Aryawardhana akan dijadwalkan besok. 

"Untuk besok, kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB,"kata AKBP Bintoro.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Tiko sebagai saksi untuk dimintai hadir oleh penyidik pada 11 Juli 2024 besok. 

BACA JUGA:Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang, Kerugian Negara Ditaksir Rp648 Juta

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Penggelapan, Pengusaha Properti Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Pihaknya mengimbau kepada Tiko untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dari kepolisian ini.

"Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan. Sehingga dapat membuat terang, peristiwa sebenarnya," jelas AKBP Bintoro.

Sebelumnya suami BCL itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sang pelapor tak lain adalah mantan istri Tiko yang berinisial AW.

BACA JUGA:Potret Bunga Citra Lestari Masak Rendang 9 Kilogram buat Lebaran

BACA JUGA:Mengambil Sosok Gus Dur Sebagai Inspirasi! Ini Lirik Lagu ‘Legenda’ oleh Bunga Citra Lestari

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Leo Siregar beberapa Waktu lalu. 

"Iya betul (pelapor) mantan istrinya Tiko," kata dia awal bulan lalu. 

Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp6,9 miliar. 

Kategori :