Besok 15 Juli 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Dibuka

Minggu 14-07-2024,09:28 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

JAWA TIMUR, PALPRES.COM- Kabar mengembirakan bagi kalian pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun empat di provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, Pemprov Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur menjalankan program pemutihan kendaraan bermotor.

Program itu direncanakan mulai dibuka besok Senin 15 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini dilakukan Pemprov dan Polda Jawa Timur dalam rangka hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024

Oleh karena itu diharapkan program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur.

Ada sejumlah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam melaksanakan program pemutihan pajak tahun 2024 ini.

Adapun poin-poin yang bakal dinikmati warga Jawa Timur dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Dibebaskannya biaya pokok BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya.

BACA JUGA:Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

3. Pembebasan PKB progresif.

4.  Pembebasan biasa dana sumbangan SWDKLLJ.

 

Tujuan dilakukan program ini oleh Pemprov Jawa Timur sendiri untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat sekaligus mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.

BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

Kategori :