Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke KIS PBI Secara Online

Rabu 17-07-2024,07:46 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Sudah tahu belum bagi Anda yang kesulitan atau tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan bisa pindah ke KIS PBI loh?

Mau tahu info bagaimana caranya, simaki saja artikel ini hingga habis.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Dimana BPJS Kesehatan bisa diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia atau WNI yang mampu membayar iuran.

BACA JUGA:4 Kriteria Pemilik Kartu BPJS Kesehatan yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH Sebanyak 3 Bulan Sekaligus

Iuran dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih.

Sedangkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS ditujukan khusus bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak dapat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Peserta KIS dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN bagi masyarakat yang merasa kesulitan membayar iuran bulanan atau menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Namun perlu kalian ketahui bahwa BPJS Kesehatan pun itu memiliki 2 kepersertaan baik itu dari perusahaan maupun secara mandiri.

BACA JUGA:3 Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah

Nah yang bakal dibahas ini tentang iuran BPJS Kesehatan mandiri yang ingin mengajukan pindah kepersertaan ke KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal itu dilakukan mungkin karena peserta pun kesulitan untuk membayar iuran yang kian naik.

Untuk itu ada persyaratan ingin menjadi peserta KIS Penerima Bantuan Iuran yaitu.

1. Penduduk Indonesia 

BACA JUGA:SENIN BERKAH! Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan PBI KIS, Kok Bisa Ya?

Kategori :