3 Syarat ini dipenuhi, pemilik e-KTP online cukup daftarkan diri di DTKS agar dapat bansos Rp500rb

Kamis 18-07-2024,05:58 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Dengan jangkauan 431 daerah dengan akses mudah, dan 81 daerah dengan akses sulit.

Sebagai tambahan informasi, mulai Juli ini pencairan melalui bank dilakukan tiap per dua bulan. 

Itu artinya untuk KPM PKH kategori ibu hamil, dan balita hanya mendapatkan Rp500.000,- per 2 bulan.

BACA JUGA:5 Kriteria Warga Ini Bisa Dapat Bansos Dalam Bentuk BLT PKH Pada Akhir Juli ini

BACA JUGA:5 Ciri KPM PKH dan BPNT yang Anaknya Bisa Terima Bansos PIP Sampai Rp 1,8 Juta Per Orang

Sedangkan jika pangambilan bantuan  melalui kantor Pos dana yang didapat adalah sebesar Rp750.000,-.

Hal ini bukan berarti pengurangan hanya saja alokasinya yang berubah.

 Akan tetapi nominal jumlah bantuan per tahun yang didapat tetap sama.

Kemudian mekanisme penyaluran berdasarkan pendekatan wilyah membuat kedua bansos reguler ini menjadi tunai (berbentuk BLT), dan non tunai. 

Jadi untuk pencairan pada September ini dana akan didapat berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai).

BACA JUGA:Dibandrol Rp 200.000.000, Yuk Intip Keistimewaan Dari Yamaha RX-King 1996

BACA JUGA:DANA SIAP! BLT MRP Mitigasi Pangan Rp 11 Triliun Bakal Cair Agustus 2024?

Pemilik KK berpeluang mendapatkan BLT ini. 

Untuk memastikan kamu dapat blt tersebut, bisa langsung log in ke link www.cekbansos.go.id. Cukup bermodalkan NIK dan KK saja. 

Serta bisa mendaftarkan diri maupun orang lain jika belum masuk kedalam DTKS. 

Disamping, kamu juga bisa mendaftar secara offline melalui pemda setempat. 

Kategori :