“Harga yang dijual tersangka itu Rp9.000 perliter, sedangkan untuk harga solar bersubsidi di SPBU itu sebesar Rp6.500 perliter. Artinya keuntungan tersangka 2.500 perliternya,” ucap Bondan.
Dari lokasi, Kasat Reskrim menambahkan, itu bahan bakar subsidi sebanyak 5,5 ton.
“Selain minyak oplosan, diamankan juga satu unit truk colt diesel, selang, satu corong, timbang besi, dan pompa minyak plastik," urainya.
Dijelaskan Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
BACA JUGA:Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan
Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara.
"Ancaman penjara 6 tahun, denda Rp 60 milyar," pungkasnya.
Ditempat yang sama, tersangka mengaku, praktik ilegal yang dilakukannya itu sudah berlangsung 1 tahun lamanya.
Keuntungannya dipergunakan untuk kehidupan setiap hari.
BACA JUGA:Kasus Pengoplosan BBM Pertalite di Muara Enim Ternyata 100 Persen Bahan Kimia
“Sudah setahun, pertama modal kecil dulu, sedikit-sedikit. Setelah dapat untung barulah partai besar,” jelasnya.
Untuk campurannya, tersangka mengaku itu 70 banding 30 yakni 70 minyak tanah sulingan dicampur dengan 30 persen solar subsidi yang dibeli SPBU.