Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Keluang
![Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Keluang](https://palpres.disway.id/upload/64f43ba7f87634b6ffd8cb8218273383.jpg)
Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Diamankan Satreskrim Polres Muba. -Foto Polres Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan pemilik sumur yang terbakar pada Minggu 26 Januari 2025 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Kebakaran tersebut terjadi di lahan perkebunan sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Tertangkapnya pemilik sumur bernama Nizar (37) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman berkat unit Pidsus Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan dan telah mengantongi identitas tersangka.
"Benar pemilik sumur ilegal yang terbakar di Keluang sudah diamankan dirumah keluarganya di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan, " kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho Kasat Reskrim AKP Muhammad Afhi Abrianto didampingi Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama, Rabu 29 Januari 2025.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muba
BACA JUGA:Pemilik Warung Makan di Sekayu Disiram Air Keras Oleh OTD, Satreskrim Polres Muba Lakukan Ini
Dijelaskan Doby, penyebab kebakaran sumur ilegal berasal dari motor penggerek yang dihidupkan warga untuk memeras minyak.
"Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor.
Kemudian menuai ke aliran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional," paparnya.
Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara bersama tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
BACA JUGA:Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Warga Bailangu Ditangkap Satreskrim Polres Muba
BACA JUGA:Buron 1 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang Ditangkap Satreskrim Polres Muba
"Kita mengamankan 2 unit motor yang bekas terbakar,1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger bekas terbakar,1 buah jerigen berisikan 35 liter berisikan cairan hitam yang diduga minyak mentah," jelasnya.
Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: