Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Jumat 19-07-2024,08:20 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Tahukah kamu cara bayar pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotor atas nama orang lain.

Mau tahu info lengkapnya yuk simak artikel ini sampai selesai ya.

Kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.

Untuk membayar pajak ada sejumlah dan serangkaian prosedur yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dibuka Besok Senin 15 Juli 2024 di Daerah Ini

Pajak tahunan dapat dibayarkan di samsat induk, gerai Samsat dan layanan Samsat keliling.

Namun tak sedikit yang membayar pajak kendaraan di kantor Samsat diwakilkan oleh orang lain lantaran dirinya berhalangan hadir.

Berikut persyaratan bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain?

- STNK asli dan fotokopi BPKB asli jika diminta.

BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024

- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi surat kuasa bermaterai jika diminta.

- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi jika diminta. 

Berikut persyaratan bayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain.

- STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP asli pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

Kategori :