Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Jumat 19-07-2024,08:20 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

- Fotokopi surat kuasa bermaterai jika diminta KTP asli yang diberi kuasa.

- Fotokopi jika diminta bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.

Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain.

1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat atau layanan Samsat keliling.

BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?

2. Lalu ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar.

3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran.

4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak.

5. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan nominal di loket pembayaran.

BACA JUGA:Nunggak Pajak Auto Bodong, 4 Daerah Ini Segera Akhiri Pemutihan Pajak Kendaraan

6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan 

7. Selesai dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.

Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan atas nama orang lain.

1. Datangi kantor Samsa terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Mudah Kok, Bisa di Indomaret atau Alfamart

2. Selanjutnya menuju lokasi cek visi kendaraan di area Samsat.

Kategori :