Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Jumat 19-07-2024,08:20 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.

4. Di loket perpanjangan STNK ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar.

5. Lalu serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya.

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai.

7. Setelah data diverifikasi petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan.

8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai dengan nominal pada lembar pembayaran.

9. Setelah pembayaran STNK dan plat nomor baru bisa diambil di lokat penyerahan dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.

Itulah informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Kategori :