PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, sebagai berikut:
Tahap 1 = Januari, Februari, Maret 2024
Tahap 2 = April, Mei, Juni 2024
Tahap 3 = Juli, Agustus, September 2024
Tahap 4 = Oktober, November, Desember 2024
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BACA JUGA:PERHATIAN! 3 Hal Ini Harus Jadi Pertimbangan Jika Ingin Membeli Mobil Suzuki Katana Bekas
BACA JUGA:Jangan Ga Tahu! 7 Film di Indonesia yang Ternyata Diangkat dari Novel Terlaris
BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN.
Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Bantuan ini disalurkan pada Januari-Maret 2024 kepada 22 juta KPM.
BACA JUGA:4 Sastrawan Asli Palembang yang Mungkin Kamu Belum Tahu, Namanya Sebesar Karyanya!
BACA JUGA:4 Hal Ini Ada Di Dalam Kelakar Betok Palembang, dan Sudah Menyatu Dengan Kesenian Tersebut
Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.