Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

Selasa 23-07-2024,14:35 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelas Vanny Yulia Eka Sari

BACA JUGA:Perguruan Silat Tertua di Indonesia, Ini Sejarah Lahirnya PSHT

BACA JUGA:Punya Hp Samsung Bisa Dapat Kuota Internet Gratis 150GB, Buruan Kepoin Caranya!

Dalam  Penyidikan ini, lanjut Vanny Yulia Eka Sari, potensi  kerugian keuangan negara sebesar Rp. 555.000.000.000.

“Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

BACA JUGA:Terkendala Anggaran yang Besar Alasan Utama Sulitnya Penanganan Sumur Ilegal Muba

BACA JUGA:PJ Gubernur Sumsel Langsung Lantik 3 Kepala Daerah, Elen Setiadi: Harus Majukan Ekonomi Daerah

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” papar Vanny Yulia Eka Sari.

Ditambahkan Vanny Yulia Eka Sari, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 (orang. 

“Modus Operandi dalam kasus itu yakni PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada 2010 - 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari.

BACA JUGA:GERCEP! Pemprov Bersama Polda Sumsel Segera Bentuk Satgas Pencegahan Ilegal Drilling di Kabupaten Muba

Kategori :