PALEMBANG, PALPRES.COM – Kejati tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan.
Penahanan 6 tersangka bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA),itu, setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan.
Kasus tersebut yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera pada 2010 hingga 2014.
Dalam kasus itu, potensi kerugian negara sebesar Rp. 555.000.000.000.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Adakan FGD Optimalisasi SP4N Dalam Peningkatan Pelayanan Publik Se-sumsel
BACA JUGA:Kapan Bansos BPNT Tahap 4 dan PKH Tahap 3 Cair? Ini Penjelasannya Berdasarkan Juknis Terbaru!
Selanjutnya 6 tersangka oleh penyidik dilakukan penahanan selam 20 hari ke depan, mulai dari 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024.
Sebanyak 5 orang tersangka ditahan di Rumah Tanahan Negara Kelas I Palembang, sementara seorang lainnya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Tm Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dilakukan Penetapan 6 Tersangka dengan inisial yaitu :
BACA JUGA:Kapal Angkut BTS Hilang di Papua Belum Ditemukan, Menkominfo Berikan Instruksi Ini
BACA JUGA:Perluas Lapangan Kerja, Bukit Asam Dorong Budidaya Ikan Gabus di Desa Tanjung Agung
1. ES selaku Komisaris/ Komisaris Utama/ Direktur/ Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera
ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024;
2. G selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera