Kemudian bagi para pengguna kendaraan yang akan membayar Pajak. pihak Samsat juga telah menyediakan tempat di lokasi operasi.
BACA JUGA:Suka Durian? 5 Rekomendasi Tempat Makan Durian di Palembang Ini Bisa Kamu Coba Loh
BACA JUGA:Ratusan Batang Tanaman Durian Milik Petani di Lubuklinggau Diserang Hama Ulat Tadu
Ini memudahkan masyarakat dalam melakukan Pembayaran Pajak Kendaraannya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena, mengimbau dan mengharapkan kedepannya, agar masyarakat tetap mentaati peraturan dalam berlalulintas.
"Ini untuk minimalisir terjadinya kecelakaan, kemudian agar membayar pajak tepat waktu sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan," ujar Kasat.
Dikatakan dia, Operasi Patuh Musi 2024 dilaksanakan selama 14 Hari dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Satgas penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Harus Komprehensif
"Kegiatan Operasi Patuh Musi ini, terutama pada pelanggaran-pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan," ungkapnya.
Pada giat operasi gabungan ini juga, pihaknya berharap berkurangnya angka kecelakaan dan masyarakat taat membayar pajak.
"Kami harap masyarakat kabupaten Ogan Ilir patuh, agar taat membayar pajak, dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran," tukasnya.
BACA JUGA:Bikin Lidah Bergoyang, 4 Tempat Makan Pempek Rp1000 di Palembang yang Pas Buat Akhir Bulan
BACA JUGA:PT Torabika Eka Semesta Buka Lowongan Kerja Terbaru Untuk Fresh Graduat, Ini Jurusan Pendidikannya!
Sementata itu, Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Musi 2024 di halaman Mapolres OKI, Senin 15 Juli 2024.