37.804 Benih Lobster Asal Lampung Gagal Diselundupkan, Rencana Bakal Dikirim ke Luar Negeri

Jumat 26-07-2024,05:10 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

BACA JUGA:Gelar Operasi Kepatuhan, Bapenda UPTB Samsat OI II dan Sat Lantas Berikan Imbauan Ini

BACA JUGA:Nilai yang Fantastis, 9 Kilogram Gelembung Ikan Senilai Rp6 Miliar, Karantina Sumsel Lakukan Sertifikasi

Dia menambahkan tersangka mengaku menerima upah Rp 1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster. Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung.

"Upah mereka masing-masing Rp 1,5 juta sudah diterima dan ngakunya baru satu kali," katanya.

Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

 

Kategori :