PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya memiliki tunjangan lain selain tunjangan yang melekat.
Setidaknya, ada 4 tunjangan lain PNS diluar tunjangan yang melekat.
Menariknya, tunjangan PNS ini sudah disepakati oleh Sri Mulyani.
Bahkan, tunjangan PNS diluar tunjangan melekat ini bakal segera dicairkan pada bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:ANTI TSUNAMI! Inilah Jembatan Laut Terpanjang di Dunia Penghubung Jawa - Sumatera
BACA JUGA:Shin Tae-yong Dapat Golden Visa Dari Presiden Jokowi, Awalnya Tidak Tahu Apa Maksudnya
Keempat tunjangan PNS ini telah disepakati Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dimana aturan PMK terkait tunjangan tambahan untuk PNS ini sudah disahkan sejak Oktober 2023 silam.
Tunjangan-tunjangan ini bisa diterima PNS setelah PNS memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani memberikan persyaratan dan ketentuan pemberian tunjangan tersebut untuk para PNS.
BACA JUGA:37.804 Benih Lobster Asal Lampung Gagal Diselundupkan, Rencana Bakal Dikirim ke Luar Negeri
Dimana 4 tunjangan yang akan dicairkan dalam waktu dekat yaitu:
- Uang makan
- Uang lembur