Keputusan MenPAN RB: Ini Syarat Wajib Bagi Tenaga Honorer Jika Ingin Diangkat PPPK 2024

Sabtu 27-07-2024,18:04 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Akan tetapi, untuk jabatan fungsional pengalaman dibedakan sebagai berikut:

BACA JUGA:Hasil Piala AFF U19 2024: Thailand U19 Melaju ke Final Usai Kalahkan Australia U19, Skor Akhir 1-0

BACA JUGA:7 Ciri Khas Palembang yang Buat Wong Kito Bangga, Dari Makanan Hingga Kebudayaannya!

- Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli

- Minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (doktor) pada jenjang lektor

- Minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 (magister) pada jenjang lektor

- Minimal 5 tahun pada jenjang lektor kepala

BACA JUGA:Panas Capai 34 Derajat Celcius, BPBD Ogan Ilir Terus Siaga Kemungkinan Karhutla

BACA JUGA:Angkat Isu Palestina di KTT Asia Timur, Indonesia Dorong Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Kedua,tenaga honorer juga harus mempunyai surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman di atas.

Ketiga, tenaga honorer juga wajib mengikuti pendaftaran peserta seleksi melalui SSCASN yang diselenggarakan oleh BKN.

Keempat, lulus seleksi administrasi serta kompetensi.

Kelima, seleksi bakal dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

BACA JUGA:Kenapa Sumsel disebut Batanghari 9? Ini Penjelasannya, yang Mungkin Kamu Belum Tahu!

BACA JUGA:5 Suku Terbesar yang Ada di Pulau Sumatra, Dari Melayu Hingga Batak, Nomer 3 Paling Unik

Kemudian, nantinya pengisian kebutuhan THK II bakal disesuaikan dengan peringkat terbaik.

Kategori :