Keputusan MenPAN RB: Ini Syarat Wajib Bagi Tenaga Honorer Jika Ingin Diangkat PPPK 2024

Sabtu 27-07-2024,18:04 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Menurut Undang-Undang ASN Nomor 20, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK wajib selesai pada Desember 2024.

Wacananya, CASN 2024 yang menjadi alat pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK bakal dibuka Juli - Agustus 2024.

Namun demikian, MenPAN RB telah mengeluarkan keputusan Nomor 648 Tahun 2023 yang berisi syarat-syarat yang wajib dipenuhi tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK.

Menariknya, dalam keputusan tersebut tertuang bahwa tenaga honorer yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK adalah eks THK II dan tenaga honorer.

BACA JUGA:Polda Sumsel melaksanakan Gelar Opsnal TW II TA 2024, pengamanan Operasi Mantap Praja Musi 2024

BACA JUGA:Kabar Gembira, SK Pengangkatan CPNS Formasi Dosen yang Lulus Tahun 2023 Didistribusikan

Dimana THK II dan tenaga honorer yang dimaksud adalah mereka yang terdata di database BKN.

Lantas, apa saja syarat yang wajib dipenuhi tenaga honorer jika ingin diangkat PPPK menurut keputusan MenPAN RB?

Pertama, syarat bidang kerja harus relevan dengan masa kerja sebagai berikut:

- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula

BACA JUGA:IS THE BEST! Inilah Keunggulan IKN Dibanding Jakarta

BACA JUGA:VIRAL! 10 Manfaat dari Batu Akik Pirus Paling Terbaru

- Minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda

- Minimal 5 tahun untuk jenjang ahli madya

- Minimal 7 tahun untuk jenjang ahli utama

Kategori :