Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Tim Pidsus Kejari Temukan Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu

Rabu 31-07-2024,15:24 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba menemukan uang Rp130 juta di kotak sepatu yang ada di kediaman rumah Dinas Kadis PMD Richard Cahyadi, Rabu 31 Juli 2024.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus tersebut pengembangan kasus dugaan Tipikor Sisten Aplikasi Nomor Tahah Desa (Santan) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan kerugian mencapai 2,5 miliar.

“Benar hari ini kita melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Rumah dinas kepala PMD diperiksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Muba M Fadli kepada awak media.

Dijelaskannya, ada beberapa tempat yang digeledah mulai dari kantor Dinas PMD dan rumah Dinas pak Richard Cahyadi.

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Dalam penggeledahan di kediaman dinas pak Richard tim menemukan uang senilai Rp130 juta yang di temukan di dalam kotak sepatu yang ada di kamar Kepala Dinas PMD.

“Tidak hanya uang ada sejumlah alat komunikasi serta dokumen-dokumen pun ikut diamankan,” kata Fadli.

Sebelumnya Kajari Muba Roy Riyadi SH MH sendiri serius dalam memberantas tipikor di Muba.

Dimana saat ini Kejari Muba tengah melakukan penyelidikan kasus tipikor salah satunya pembuatan aplikasi Santan.

BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional

Dalam keterangan Kajari di depan awak media mengatakan, bahwa saat ini ada 2 kasus tipikor yang sedang naik dalam tahap penyidikan.

Diantaranya dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten muba dalam mengelola alokasi Dana Desa untuk pembuatan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun 2021.

“Untuk dugaan korupsi di Dinas PMD dalam pembuatan aplikasi SANTAN berdasarkan surat Perintan Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin nomor: print-/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024,” kata Roy.

Selain itu mantan penyidik KPK ini pun menerangkan modus dugaan adanya tipikor dalam pembuatan aplikai SANTAN.

BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kategori :