Bahwa pada tahun anggaran 2021 ada kegiatan di setiap desa di Muba berupa pengadaan aplikasi SANTAN yang dijalankan oleh pihak ketiga melalui sistem penawaran dari CV MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa.
Dimana tiap-tiap desa telah bersumber dari alokasi dana desa APBD.
“Namun dalam penganggarannya patut diduga telah diatur oleh oknum dari pihak Dinas PMD Muba,” ujarnya.
Karena lanjut Roy, dalam pelaksanaannya sendiri tidak dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat desa dan tidak dilakukan suvervisi atau pengawasan dari Dinas PMD Muba.
BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba
“Sehingga aplikasi itu tidak mempunyai nilai manfaat serta adanya indidikasi modus monopoli pihak ketiga bersama dengan pihak dari Dinas PMD Muba,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut nominator Adhyaksa Award 2024 ini pun meminta tim penyidik di bidang Pidsus untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Itu kita lakukan untuk kepentingan penyidikan dalam memperkuat pembuktian dan penyalahgunaan kewenangan dilakukan Dinas PMD dalam pembuatan aplikasi SANTAN,” tegasnya.