Selain Uang Rp130 Juta, Kasi Pidsus Kejari Muba Beberkan Temuan Dokumen Penting Ini di 4 Tempat Berbeda

Rabu 31-07-2024,17:56 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Pengembangan dugaan Tipikor Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang di buat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muba.

Tim Pidsus Kejari Muba menerjunkan sebanyak empat tim yang disebar di empat lokasi berbeda.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus M Fadli SH MH kepada awak media disela-sela menggeledah kediaman rumah dinas PMD Muba, Rabu 31 Juli 2024.

Dikatakannya, empat tim itu sendiri langsung bergerak ke empat tempat yang disinyalir dalam sangkut pautannya dengan kasus yang kini ditangani.

BACA JUGA:Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Tim Pidsus Kejari Temukan Uang Rp130 Juta di Kotak Sepatu

“Ada 4 tempat di ruang Staf Ahli Bupati karena jabatan definitif pak RC itu sebagai staf ahli, kantor Dinas PMD, Rumah MZ, dan rumah Dinas RC,” kata mantan Kasi Intelejen Kejari Pali.

Dikatakan Fadli, dalam penggeledahan itu khususnya dikediaman bapak RC ditemukan uang sebesar Rp130 juta di dalam kotak sepatu yang ada di kamar.

“Yang jelas kita ini sebagai prosedur untuk melengkapi berkas yang kini ditangani terkait pembuatan aplikasi Santan dengan kerugian mencapai 2,5 miliar,” tegasnya.

Tim itu juga melibatkan bidang lain selain dari Pidsus seperti Bidang Intelejen dan Bidang Pembinaan.

Sebelumnya Kajari Muba Roy Riyadi SH MH sendiri serius dalam memberantas tipikor di Muba.

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Dimana saat ini Kejari Muba tengah melakukan penyelidikan kasus tipikor salah satunya pembuatan aplikasi Santan.

Dalam keterangan Kajari di depan awak media mengatakan, bahwa saat ini ada 2 kasus tipikor yang sedang naik dalam tahap penyidikan.

Diantaranya dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten muba dalam mengelola alokasi Dana Desa untuk pembuatan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun 2021.

“Untuk dugaan korupsi di Dinas PMD dalam pembuatan aplikasi SANTAN berdasarkan surat Perintan Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin nomor: print-/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024,” kata Roy.

Kategori :