Selain Uang Rp130 Juta, Kasi Pidsus Kejari Muba Beberkan Temuan Dokumen Penting Ini di 4 Tempat Berbeda

Rabu 31-07-2024,17:56 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba

Selain itu mantan penyidik KPK ini pun menerangkan modus dugaan adanya tipikor dalam pembuatan aplikai SANTAN.

Bahwa pada tahun anggaran 2021 ada kegiatan di setiap desa di Muba berupa pengadaan aplikasi SANTAN yang dijalankan oleh pihak ketiga melalui sistem penawaran dari CV MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa.

Dimana tiap-tiap desa telah bersumber dari alokasi dana desa APBD.

“Namun dalam penganggarannya patut diduga telah diatur oleh oknum dari pihak Dinas PMD Muba,” ujarnya.

BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional

Karena lanjut Roy, dalam pelaksanaannya sendiri tidak dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat desa dan tidak dilakukan suvervisi atau pengawasan dari Dinas PMD Muba.

“Sehingga aplikasi itu tidak mempunyai nilai manfaat serta adanya indidikasi modus monopoli pihak ketiga bersama dengan pihak dari Dinas PMD Muba,” jelasnya.

Kategori :