PALEMBANG, PALPRES.COM – Gegara menjual akun Whatsapp mengunakan data orang lain, 7 terdakwa jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 30 Juli 2024.
Agenda persidangan, memasuki pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Agus Pancara SH MH, 7 terdakwa yakni Nofriansa,, Marjon Saputra dan lima orang terdakwa perempuan yakni Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, dan Sica Aulia Kenedi, duduk diruang persidangan sembari mendengarkan dakwaan dari JPU
Dalam dakwaan JPU, diketahui sekira November 2022, terdakwa I Nofriansa bermain judi disitus judi online.
BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...
Kemudian terdakwa meminta bantuan temannya untuk dibuatkan group WhatsApp Business dengan nama akun “OPEN ALL WEB”.
Terdakwa I lalu mengundang teman-temannya sering bermain judi untuk bergabung di grup tersebut, agar dapat bertukar informasi dalam bermain judi online.
Terdakwa I lalu berhenti bermain judi online, dikarenakan tertarik bisnis jual beli nomor whatApp keluar negeri dari akun facebook yang memposting iklan “butuh akun whatsApp dengan harga 0,15 Dolar/akun” dan hasilnya lebih menguntungkan.
Kemudian, April tahun 2023, mulailah terdakwa l membuat akun Facebook baru dengan nama samara “Bastia Yuliana”.
BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
BACA JUGA:Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
Kmudian terdakwa I membuat iklan yang bertuliskan “yang mau setor WhatsApp pm aja nampung water gz / txt Rate wa personal 4500 rate wa bisnis 5200.
Kemudian Tampung WhatsApp bisnis Tar.gz,zip, lalu yang mau setor Whatsapp Pm nampung wa tar. gz / txt rate wa personal 3000 rate wa bisnis 3800”.
Lalu, diposting pada akun facebook”Bastia Yuliana” agar dapat menarik netizen jika ada yang ingin menjual akun whatsApp kepada Terdakwa I.