Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Rabu 31-07-2024,21:38 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Para terdakwa menggunakan paket sekali pakai atau isi uang prabayar. 

Kemudian saksi Sahlan sebagai PNS Disdukcapil Kota Palembang mengatakan, atas penjualan akun whatsapp menggunakan data NIK orang lain, masyarakat jelas dirugikan karena NIK dirugikan. 

"Untuk mencegah, warga harus sebaik mungkin menjaga datanya, jangan mudah memberikan data NIK ini," kata Sahlan. 

Selanjutnya keterangan saksi Ilham sebagai PNS Lurah Sematang Borang mengaku kaget atas kejadian ini. 

"Awalnya rumah itu kosong, tidak ada aktivitas kata Pak RT. 

Setelah kejadian itu baru ramai," kata saksi. 

Pitriadi menegaskan, ada sebanyak 1.300 akun Whatsapp milik korban yang setiap hari dijual para pelaku ini. 

"Jadi mereka membeli data NIK ini, di pasar online

Judi online sangat berbahaya, seperti istri kemarin bakar suaminya sendiri, gara - gara judi online," timbang majelis hakim. 

Setelah mendengar keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, sidang ahirnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan 

 

Kategori :