Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Rabu 31-07-2024,21:38 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus  melakukan penyelidikan ke Daerah Kecamatan Sematang Borang,  tepatnya Kamis 25 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

Setibanya di Daerah Kecamatan Sematang Borang, kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus mendatangi rumah kontrakan Terdakwa I dan saat itu para Terdakwa sedang melakukan aktifitas kegiatan jual beli nomor whatApp yang didaftarkan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin bukan kegiatan perjudian online,

Selanjutnya barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus polda sumsel guna diproses lebih lanjut. 

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi 

Dalam persidangan Saksi Welly Kasmara sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, para terdakwa ini dibekuk pada 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Welly melanjutkan, sedangkan peran 5 orang terdakwa perempuan ini mengecek akun whatsapp aktif atau tidak, melakukan registrasi serta merekap penjualan. 

"Terdakwa mendapat data NIK beli secara online, karena ada pasarnya. Dengan keuntungan terdakwa, sehari Rp 5 juta," jelasnya. 

Dua sampel nomor induk kependudukan (NIK) ini yang diperiksa penyidik, takni milik warga Keramasan dan Ogan Baru, Kertapati. 

Jadi nomor akun whatsapp ini menggunakan dengan mencatut atau mencuri data NIK orang lain, dan pemilik dana NIK merasa dirugikan. 

Welly menegaskan, pengungkapan kasus ini awalnya, atas laporan judi online. 

Sewaktu dilakukan pengerebegan, Terdakwa Tarjon ada di lokasi jual beli akun whatsapp via online ini. 

Satu nomor whatsapp dijual seharga Rp 3000 dijual ke luar negeri. 

"Yang paling banyak dipakai Smartfrien, ada juga akun Indosat. 

Para terdakwa beraksi sejak pertengahan 2023 sampai sekarang. 

Saat diperiksa disita uang Rp 118 juta," tukas saksi kepada majelis hakim. 

Lalu saksi Dini dari Smartfrie, mengatakan kepada majelis hakim, bahwa secara finalsial perusahaan diuntung, tetapi nama baik perusahaan tercoreng. 

Kategori :