PALPRES.COM- Warga yang terdampak proyek pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) akan menerima ganti rugi lahan.
Untuk pembayaran itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran sebesar Rp90 juta.
“Kami sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi lahan, sudah ada dananya,” ungkap Basuki Hadimuljono Menteri PUPR yang juga Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) yang dikutip, Minggu 5 Agustus 2024.
Untuk mempercepat proses tersebut, saat ini tim terpadu juga terus bergerak.
BACA JUGA:Samai Kemajuan 7 Negara, Inilah Proyek Tol Bawah Laut IKN, Segera Terwujud?
Diketahui untuk tim terpadu terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN juga bisa memilih.
Opsi yang ditawarkan bisa mendapatkan uang ganti rugi.
Sedangkan pilihan kedua, masyarakat akan direlokasi dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
BACA JUGA:Kapan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair Via ATM? Intip Jadwalnya Pada SIKNG!
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan GraPARI Nusantara di IKN, Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Telekomunikasi
Basuki menjelaskan hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Nanti kita musyawarah lagi (masyarakat) maunya apa. Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Bahkan Menteri PUPR juga sudah meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar Kementerian PUPR bisa membayar di IKN.