Tujuannya dalam rangka membantu Otorita IKN.
BACA JUGA:5 Fakta Semburan Air di Sumur Bor di Sampang, Gegerkan Warga dan Berbau Belerang
BACA JUGA:Kunjungi Tulung Selapan OKI, Ini Arahan Kapolda Sumsel Terkait Karhutla
Hanya saja, untuk anggaran ganti rugi sebesar Rp90 miliar tersebut apakah untuk pembebasan lahan seluas 2.086 hektar atau tahap pertama tidak dijelaskan secara rinci oleh Menteri PUPR.
Karena Basuki hanya menyebut jika anggaran yang mencapai Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk ganti rugi lahan proyek.
Antara lain proyek Tol IKN 6A, Tol 6B, dan kawasan pengendalian banjir Sungai Sepaku.
Perlu diketahui, jika Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus melakukan percepatan pembangunan IKN, tanpa masyarakat dirugikan yang terdampak proyek pembangunan.
BACA JUGA:Info Terbaru Tentang Bansos BPNT Tahap 3-4, Status Pada SIKNG Telah Berubah, Dana Segera Dicairkan!
Upaya yang ditempuh tersebut pengerjaan pembangunan IKN bisa terus berjalan sesuai dengan jadwal.
Selain itu, dalam pengerjaannya juga menghargai hak rakyat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
OIKN berusaha menyelesaikan proses pembangunan ibu kota negara baru dengan baik.
Pembangunan dipercepat, namun masyarakat tetap diperlakukan dengan adil dan baik sesuai arahan kepala negara.
BACA JUGA:14 Rumah Menteri di IKN Siap Huni Lengkap Terisi Perabot Produksi Dalam Negeri
Pembangunan Bandara IKN Terancam Molor Gegara Hujan