Istri Hilangkan 'Burung' Suami di Muba Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa H Giovani SH MH: Pikir-Pikir

Selasa 06-08-2024,16:22 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Majelis Hakim PN Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 3 bulan kepada Lisa Yati terdakwa yang tega menghilangkan 'burung' suaminya sendiri.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi SH pada sidang vonis terdakwa Lisa Yati yang di ketuai Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH pada Selasa 6 Agustus 2024.

Hakim menyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan tega melakukan tindakan kekerasan fisik berat pada ruang lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sesuai dengan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA:Tangani Sidang Istri Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Jaksa Giovani SH MH Turun Gunung

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Istri Hilangkan Burung Suami di Muba, JPU H Giovani SH MH Hadirkan Keterangan Ahli

“Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah di penjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.

“Kami dari JPU akan pikir-pikir,” kata Giovani singkat.

Sedangkan terdakwa Lisa Wati dalam vonis tersebut menerima keputusan dari majelis Hakim.

BACA JUGA:Jaksa Artis: Inovasi Ala Kejari Muba Berikan Pelayanan Prima Bagi Pemilik Barang Bukti

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba

Diketahui, terdakwa Lisa Yati tega menghilangkan ‘Burung’ suaminya menggunakan pisau cutter.

Kejadian itu terjadi pada 23 Febuari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang ada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba dengan korban suaminya Rian Hidayat.

Terdakwa Lisa Yati tega karena mendengar pengakuan suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan.

Kategori :