Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan.
BACA JUGA:KPM PKH dan BPNT Bahagia, Dana Bansos Masuk Ke Rekening Untuk Beberapa Wilayah Via ATM
BACA JUGA:Sambut Hari Kemerdekaan, Astra Motor Sumsel Siapkan Promo Proklamasi
Khususnya kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
Berita sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Barang Impor Ilegal, Nilainya Capai Rp46 Miliar, Isinya Ternyata...
Karena telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Seperti diketahui BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel,” katanya.
BACA JUGA:3 Kelebihan dari Mobil Listrik Nissan Kicks e-Power yang Dilengkapi Teknologi Inovatif dan Canggih
BACA JUGA:5 Merek Mobil Dibawah Rp 200 Juta yang Irit BBM, Dari Daihatsu Sampai Toyota
Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.