PALEMBANG, PALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Ogan Ilir yang telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Dan Pertamina akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan APH.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Sosialisasikan QR Code Pertalite, Salurkan BBM Tepat Sasaran
Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina Patra Niaga langsung memberikan sanksi kepada SPBU 24.306.26 Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari.
Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk Pertalite, Pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 24.306.177 dan SPBU 24.306.137
Selain itu, dapat diinformasikan juga bahwa pihak SPBU juga telah memberikan sanksi tegas.
BACA JUGA:Produksi Air Baku PDAM Tirta Randik Alami Penurunan 20 Persen, Kok Bisa? Ini Penyebabnya
Berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.