Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Hentikan Pasokan BBM ke Salah Satu SPBU di Ogan Ilir, Ini Alasannya

Rabu 07-08-2024,16:43 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari. 

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.

Selain itu, dapat diinformasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Serahkan Bantuan Penanggulangan Karhutla di Sumsel

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melalui IT Palembang, Bekali Warga Lapas dengan Keahlian Bersertifikat

Berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. 

Termasuk juga dengan mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. 

 

Kategori :