“Akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, serta UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal, sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Kita juga sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ucap Presiden.