INFO TERBARU! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

Minggu 18-08-2024,14:50 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Peran BPJS Kesehatan dalam membantu masyarakat mendapatkan akses layanan medis telah dibuktikan, mulai dari pemeriksaan di poliklinik hingga tindakan operasi.

Sejak diluncurkan pada 2014 lalu, BPJS Kesehatan sudah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dengan memberikan dukungan finansial kepada mereka yang membutuhkan perawatan medis.

Sayangnya, seperti halnya asuransi kesehatan lain, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung semua jenis penyakit.

Ada ketentuan khusus mengenai penyakit dan kondidi yang tidak ditanggung layanan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:2 Pebalap AHM Siap Raih Podium di IATC 2024 Seri Sepang

BACA JUGA:Pasca Jembatan Ambruk Ditabrak Tongkang Batubara, Kelistrikan di Lalan Muba Kembali Normal

Dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan kondisi yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit dan kondisi yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang terjadi sebagai wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, misalnya operasi plastik

BACA JUGA:BERMENTAL BAJA! 5 Zodiak Ini Pintar Atasi Masalah Dalam Hidup Mereka

BACA JUGA:Layanan Persalinan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ikuti Langkah Berikut Ini

3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel

4. Penyakit yang disebabkan tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera yang diakibatkan tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri

Kategori :