HORE! Sri Mulyani Berikan Uang Pulsa Bagi PNS Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Senin 19-08-2024,14:18 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kabar menggembirakan menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ini.

Pasalnya, ada bantuan berupa uang pulsa bagi PNS golongan ini dari Sri Mulyani.

Ya, selain tunjangan anak, suami istri dan lain sebagainya ada tunjangan pulsa yang diberikan kepada PNS tertentu.

Dengan adanya tunjangan pulsa, diharapkan bisa digunakan oleh para PNS untuk membeli kuota perbulannya.

BACA JUGA:SERU! Kodim 0402/OKI Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan Ke-79 RI

BACA JUGA:KPU Buka Penerimaan CPNS 2024 Sebanyak 3278 Formasi, ini Posisi, Cara Daftar dan Link Formasi

Akan tetapi, tunjangan satu ini tak diberikan kepada semua pegawai negeri, hanya beberapa hal khusus yang patut diperhatikan, diantaranya:

PNS yang Dapat Menerima Tunjangan Pulsa

1. Eselon III atau Setara Ke Bawah

PNS yang berada pada jenjang Eselon III atau setara ke bawah berhak menerima tunjangan pulsa sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.

BACA JUGA:7 Pejabat Negara Baru Kabinet Indonesia Maju Dilantik Pada Sisa Masa Jabatan Jokowi, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Trans Food and Beverage untuk Lulusan D3/S1, Ini Syarat dan Kualifikasinya

2. Eselon I dan II atau Setara

Bagi para PNS yang menduduki posisi setingkat Eselon I dan II atau setara, tunjangan pulsa yang diterima lebih besar, yakni Rp400 ribu per bulannya.

Besaran tunjangan yang lebih tinggi ini tentunya disesuaikan dengan tanggung jawab serta intensitas pekerjaan yang umumnya lebih tinggi.

Kategori :