Pegawai Kontrak Wajib Tahu! Ini Rahasia Gaji PPPK Naik Tanpa Harus Naik Jabatan
Ilustrasi rahasia gaji PPPK naik tanpa harus naik jabatan melalui KGB-pixabay-
PALPRES.COM - Banyak yang belum tahu jika gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa naik tanpa harus naik jabatan atau pangkat melalui mekanisme Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Ya, KGB merupakan kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan dalam jangka waktu tertentu selama memenuhi persyaratan administrasi dan kinerja.
Ketentuan KGB ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 7 Tahun 2023.
Akan tetapi, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), KGB bagi PPPK tidak bersifat otomatis.
BACA JUGA:TIMPANG! Ini Perbedaan Gaji SPPG MBG dengan Guru Honorer
BACA JUGA:Sinergi Tanpa Batas! TNI, Polri, dan Pelajar di Lahat Kompak Lakukan Hal Mulia Ini
KGB PPPK hanya bisa diberikan jika diusulkan oleh instansi tempat bekerja.
Artinya, meskipun masa kerja sudah cukup, gaji PPPK bisa tetap stagnan jika tidak ada pengusulan.
Salah satu syarat utama pengajuan KGB adalah telah menjalani Masa Kerja Golongan (MKG) selama 2 (dua) tahun.
Khusus PPPK golongan V, KGB bahkan bisa diusulkan saat MKG minimal satu tahun.
BACA JUGA:Retribusi Parkir Jadi Sorotan, Prisma Minta Dishub OKI Transparan
BACA JUGA:Kabar Gembira! Update Terbaru Pencairan PKH Tahap 1 2026: Intip Jadwal dan Skema Penyalurannya
Selain masa kerja, PPPK wajib memiliki penilaian kinerja minimal dengan predikat “Baik”.
PPPK juga harus masih memiliki perjanjian kerja yang aktif saat pengajuan KGB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
