Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!

Senin 19-08-2024,14:43 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

2. Bagi perorangan, membawa kartu identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama pemilik kendaraan.

BACA JUGA:DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar

BACA JUGA:Baru Juga Dilantik Pj Sekda Sumsel Langsung Dapat Tugas Buat Pajak Daerah Turun

3. Bagi instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.

4. Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain, diperlukan surat kuasa.

Cara membayar pajak kendaraan tahunan tanpa BPKB dapat dilakukan secara offline maupun online. 

Secara offline, pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat provinsi masing-masing, mal pelayanan publik, maupun layanan Samsat Keliling.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Bapenda Program Sensus Pajak Daerah Tahun 2024 Lulusan S1, Begini Cara Lamarnya!

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan bermotor satu tahunan secara offline: 

Wajib Pajak datang ke Samsat dengan membawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku sesuai nama yang tercantum di STNK.

Wajib Pajak menuju loket pendaftaran dan pengesahan tahunan, serahkan persyaratan kepada petugas untuk mendapatkan stempel pengesahan.

Pindah ke loket kasir, serahkan berkas dan petugas akan memberikan informasi terkait biaya pajak yang harus dibayarkan.

BACA JUGA:MAKIN MUDAH! Bayar Pajak dan Retribusi Pasar di OKI Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account

BACA JUGA:Baru Tembus 38 Persen Realisasi Penerimaan Pajak Sumsel Babel, Ada kendala Apa?

Bayar sesuai dengan nominal yang telah disampaikan petugas kasir.

Kategori :