Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa BPKP, Siapkan Persyaratannya!

Senin 19-08-2024,14:43 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Wajib Pajak mendapatkan bukti pembayaran pajak STNK yang telah dibayarkan.

Jika pembayaran melalui system online bosa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan aplikasi Samsat seperti Sakpole dan Sambara. 

Ikuti langkahnya berikut ini: 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Komitmen Dorong Tingkatkan Potensi dan Pendapatan Pajak Demi Kemajuan Ekonomi Mandiri

- Download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. Lalu buka aplikasi dan Pilih Daftar.

- Lengkapi seluruh informasi yang diminta, seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, kata sandi. Klik lanjut.

- Unggah foto KTP kamu. Pastikan kamu memotret KTP di tempat yang pencahayaannya baik dan seluruh informasi terlihat jelas.

- Lakukan verifikasi wajah dengan biometric. Jika sudah sesuai, pilih Gunakan Foto Ini.

BACA JUGA:Besok 15 Juli 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Dibuka

- Anda akan menerima kode OTP di nomor kamu, masukkan kode tersebut ke kolom yang tersedia.

- Login kembali dengan email yang sudah terdaftar.

- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor > kendaraan atas nama sendiri.

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (pelat nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka sesuai yang ada di STNK.

BACA JUGA:Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

- Masuk ke menu pembayaran, klik Generate Kode Bayar

- Pilih Salah Satu Bank atau layanan pembayaran yang kamu inginkan. Pilih Lanjut.

Kategori :