SEKAYU, PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba tetapkan tersangka Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Richard Cahyadi pada Senin 19 Agustus 2024.
Selain ditetapkan tersangka, RC juga dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari Muba.
Dalam keterangan persnya, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH kepada awak media menyampaikan.
Penyidik Kejari Muba telah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan Tipikor pada pembuatan Aplikasi Santan di Dinas PMD tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD
Hal itu berdasarkan Sprindik Kajari Muba nomor 724/L.6.16/06/2024/ tanggal 24 Juni 2024 lalu.
“Dari surat Sprindik tersebut bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan meminta juga konfirmasi dua ahli.
Saksi yang diperiksa dilakukan berulang kali dimana pada hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kajari Roy Riyadi dalam keterangan persnya.
Lanjut Roy, penetapan itu sendiri juga merupakan hasil penyidikan serta dilakukannya gelar perkara di dua tempat yakni Kejari Muba dan Kajati Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba
BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional
“Setelah perkara itu penyidik mengusulkan dan sepakat menetapkan 4 orang tersangka yakni saudara RC selaku Kadis PMD Muba, Muzen Plt Kabid, Riduan operarot di Dinas PMD, dan MA seorang broker pihak penghubung dengan desa-desa,” jelasnya.
Adapun modusnya, Roy menambahkan, aplikasi Santan ini di markup anggarannya sedemikian rupa yang ditemukan fakta dari beberapa keterangan biayanya tidak sampai Rp5 juta perdesa.
Tetapi dibuat simulasi anggarannya per desa itu mencapai Rp22,5 juta perdesa.