Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka

Senin 19-08-2024,17:34 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Dan dari 227 desa kurang lebih 137 desa yang mengikuti aplikasi Santan ini adalah dibawah koordinasi dinas PMD yang telah disebutkan tadi.

BACA JUGA:Bikin Bangga! Kajari Muba Nominator 3 Besar Kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:8 Area yang Difokuskan Pemkab Muba Dalam Pencegahan Korupsi, Ini Dia Item-Itemnya

“Lalu penyidik melakukan klarifikasi kepada semua operator dan kepala desa berjumlah 135 desa tersebut.

Berkoordinasi dengan teman-teman auditor, aplikasi ini tidak bermanfaat diduga total lost.

Sehingga pada hari ini disampaikan garis rangkaian dilakukan upaya penahanan terhadap 1 orang RC,” beber mantan Kajari Prabumulih ini.

Pertanyaannya? Lanjut Roy, kenapa 3 orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan seperti MZ, RD, dan MA.

BACA JUGA:Kejari Muba Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi GSG Sekayu Rp700 Juta

BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Cegah Korupsi, Ini Buktinya!

Ketiga tersangka itu sendiri telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumatera Selatan dalam perkara berbeda mengenai internet di Dinas PMD Muba juga.

“Maka dari itu saudara RC dilakukan penahanan terhadap perkara aplikasi Santan.Dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” pungkas Roy.

Untuk diketahui, Dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten muba dalam mengelola alokasi Dana Desa untuk pembuatan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun 2021.

Untuk dugaan korupsi di Dinas PMD dalam pembuatan aplikasi SANTAN berdasarkan surat Perintan Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin nomor: print-/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.

Selain itu mantan penyidik KPK ini pun menerangkan modus dugaan adanya tipikor dalam pembuatan aplikai SANTAN.

Bahwa pada tahun anggaran 2021 ada kegiatan di setiap desa di Muba berupa pengadaan aplikasi SANTAN yang dijalankan oleh pihak ketiga melalui sistem penawaran dari CV MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa.

Dimana tiap-tiap desa telah bersumber dari alokasi dana desa APBD.

Kategori :