Kadis PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba

Senin 19-08-2024,18:06 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Sehingga pada hari ini disampaikan garis rangkaian dilakukan upaya penahanan terhadap 1 orang RC,” beber mantan Kajari Prabumulih ini.

Pertanyaannya? Lanjut Roy, kenapa 3 orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan seperti MZ, RD, dan MA.

Ketiga tersangka itu sendiri telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumatera Selatan dalam perkara berbeda mengenai internet di Dinas PMD Muba juga.

“Maka dari itu saudara RC dilakukan penahanan terhadap perkara aplikasi Santan.Dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” pungkas Roy.

Kategori :