Kadis PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba

Senin 19-08-2024,18:06 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi memberikan respon atas penetapan tersangka oleh Kejari Muba terhadap Plt Kadis PMD Muba pada Senin 19 Agustus 2024.

“Yang jelas dari Pemkab Muba menghormati proses hukum yang berjalan. Ikuti saja proses yang terkait dalam hal tersebut,” kata Pj Bupati Muba.

Sedangkan terkait untuk Dinas PMD Muba yang kosong.

“Kita akan segera melakukan upaya penujukan pelaksana tugasnya untuk mengisi kekosongan,” katanya singkat.

BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Jabatan Plt Kadis PMD Muba Diganti, Pj Bupati Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugasnya

Diketahui bahwa, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi pada Jumat 7 Juni 2024 lalu menunjuk Richard Cahyadi sebagai pelaksana tugas.

Richard Cahyadi AP MSi sendiri sebelumnya menjabat Kadis PMD definitif yang kini duduk sebagai staf ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Muba.

Penunjukan yang dilakukan Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi tertuang dalam surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.3/0245/BKPSDM/2024 Bupati Musi Banyuasin.

Sebelumnya, Kejari Muba menetapkan Plt Kadis PMD Muba sebagai tersangka atas tipikor pembuatan Aplikasi Santan.

BACA JUGA:Ini Alasan Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Plt Kadis PMD

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

Selain itu juga tersangka pun dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Muba 20 hari kedepan.

Dalam keterangan persnya, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH kepada awak media menyampaikan.

Penyidik Kejari Muba telah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan Tipikor pada pembuatan Aplikasi Santan di Dinas PMD tahun anggaran 2021.

Kategori :