Hal itu berdasarkan Sprindik Kajari Muba nomor 724/L.6.16/06/2024/ tanggal 24 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional
“Dari surat Sprindik tersebut bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan meminta juga konfirmasi dua ahli.
Saksi yang diperiksa dilakukan berulang kali dimana pada hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kajari Roy Riyadi dalam keterangan persnya.
Lanjut Roy, penetapan itu sendiri juga merupakan hasil penyidikan serta dilakukannya gelar perkara di dua tempat yakni Kejari Muba dan Kajati Sumatera Selatan.
“Setelah perkara itu penyidik mengusulkan dan sepakat menetapkan 4 orang tersangka yakni saudara RC selaku Kadis PMD Muba, Muzen Plt Kabid, Riduan operarot di Dinas PMD, dan MA seorang broker pihak penghubung dengan desa-desa,” jelasnya.
BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba
Adapun modusnya, Roy menambahkan, aplikasi Santan ini di markup anggarannya sedemikian rupa yang ditemukan fakta dari beberapa keterangan biayanya tidak sampai Rp5 juta perdesa.
Tetapi dibuat simulasi anggarannya per desa itu mencapai Rp22,5 juta perdesa.
Dan dari 227 desa kurang lebih 137 desa yang mengikuti aplikasi Santan ini adalah dibawah koordinasi dinas PMD yang telah disebutkan tadi.
“Lalu penyidik melakukan klarifikasi kepada semua operator dan kepala desa berjumlah 135 desa tersebut.
BACA JUGA:Sidak Posko Pemilu 2024, Kajati Sumsel Bakal Evaluasi Kejari Muba Terkait Masalah Ini?
BACA JUGA:Terkait Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Tuai Sorotan, Kajati Sumsel Bilang Begini
Berkoordinasi dengan teman-teman auditor, aplikasi ini tidak bermanfaat diduga total lost.