DOMPET MAKIN TEBAL! PNS Dapat Tambahan Uang Ini di Tahun 2025

Selasa 20-08-2024,06:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan semakin bersemangat untuk bekerja di tahun 2025, sebab Pemerintah menjanjikan adanya uang tambahan ini.

Tentunya, uang tambahan yang diberikan kepada PNS ini sebagai upaya Pemerintah dalam memastikan para pekerja tetap sehat secara fisik dan mental.

Pemerintah melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024, telah menetapkan standar nominal uang tambahan untuk mengisis dompet PNS setiap harinya, bahkkan per jamnya.

Sayangnya, tak semua PNS yang akan menerima uang spesial ini.

BACA JUGA:HUT ke 79 Mahkamah Agung, PN Kayuagung Komitmen Tingkatkan Layanan

BACA JUGA:Targetkan Sinagoga Yahudi, Bom Bunuh Diri Guncang Tel Aviv Israel

Sebab, dompet para PNS akan diisi dengan asupan fulus yang satu ini apabila memenuhi persyaratan khusus.

Seperti diketahui, bahwa asupan dana ini nominalnya sesuai kebutuhan, sebab tak akan setiap saat diberikan atau hanya momen tertentu saja.

Ya, uang tambahan ini bakal diberikan kepada empat golongan pegawai apabila yang bersangkutan terpaksa perlu lembur di kantor.

Tanppa mengurangi penghargaan terhadap dedikasi setiap pegawainya, ASN di tahun 2025 dipastikan akan tetap sehat secara fisik dan mental walaupun terpaksa harus lembur.

BACA JUGA:Siap-siap PPN Naik jadi 12 Persen di 2025, Begini Penjelasan Sri Mulyani

BACA JUGA:Masyarakat Berbahagia, 3 Bansos Disalurkan Pemerintah Mulai Dari Agustus Sampai Dengan September!

Upaya yang bisa dilihat adalah dengan adanya penambahan gaji lembur dan uang makan lembur bagi para PNS.

Apabila para pegawai negeri diharuskan melakukan kerja lembur, maka perlu diketahui bahwa Pemerintah telah siapkan gaji lembur.

Untuk PNS Golongan I, dana uang lembur yang akan diberikan sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024 sebesar Rp18 ribu per jamnya.

Kategori :