DOMPET MAKIN TEBAL! PNS Dapat Tambahan Uang Ini di Tahun 2025

Selasa 20-08-2024,06:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Sedangkan bagi PNS golongan II akan mendapatkan nominal yang lebih besar yakni Rp24 ribu per jam.

BACA JUGA:HK Gelontor Rp5,42 Miliar pada Semester I 2024, Terbesar untuk Program Ini

BACA JUGA:TERKENAL BUCIN! 5 Zodiak Ini Susah Didekati, Kamu Termasuk?

Kemudian PNS Golongan III dipastikan sesuai standar, yakni sebesar Rp30 ribu per jamnya.

Sementara bagi pegawai dengan golongan tertinggi bakal mendapatkan asupan dana tambahan senilai Rp36 ribu per jam.

Memang, Pemerintah juga menilai uang lembur saja tidak cukup, sebab dedikasi kerja PNS juga perlu ditopang dengan asupan uang makan agar pegawai tetap sehat.

Uang makan khusus pegawai golongan I dan II akan diberikan sebesar Rp35 ribu per harinya.

BACA JUGA:Dibagikan September, Bantuan PIP Akan Disalurkan Via ATM BRI Kepada Penerima yang Masuk SP2D 2024!

BACA JUGA:Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tipikor, Segini Harta Kekayaan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi

PNS Golongan III bakal mendapatkan asupan uang makan lembur senilai Rp37 ribu per harinya.

Selanjutnya pegawai negeri golongan IV juga dapat alokasi biaya makan sebesar Rp41 ribu per harinya.

Sebagai bocoran, uang lembur dan uang makan ini tak hanya dianggarkan untuk pegawai negeri saja.

Pegawai non ASN juga dipastikan akan mendapat alokasi uang tambahan yang sama.

Kategori :