Gandeng Jaksa, Pj Bupati Muba Desak Perusahaan Batubara Perbaiki Jembatan Lalan yang Ambruk

Rabu 21-08-2024,06:41 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

MUBA, PALPRES.COM – Pj Bupati Muba desak Perusahaan perbaiki Jembatan P.6 Lalan yang ambruk akibat ditabrak tongkang bermuatan batubara miliknya.

Pasalnya, runtuhnya Jembatan P.6 Lalan yang terjadi pada 12 Agustus 2024 itu, menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat yang bergantung pada jembatan tersebut untuk mobilitas sehari-hari. 

Warga setempat kini harus menaiki kapal dan perahu untuk menyeberangi Sungai Lalan.

Tentunya hal ini memakan waktu lebih lama dan berisiko, terutama saat kondisi cuaca buruk.

BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa Terjadi di Papua, Papua Barat dan Papua Pegunungan, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Masih Uji Coba, Kapal Pinisi Kita Nusantara Berlayar Hingga ke IKN, Segini Tarifnya!

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sandi Fahlevi SP, M.Si mendesak pihak perusahaan batubara bertanggung jawab untuk segera melakukan perbaikan jembatan yang rusak tersebut.

Sandi menegaskan, bahwa perusahaan harus menanggung seluruh biaya perbaikan tanpa membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Muba.

"Kita menggunakan jaksa pengacara negara, untuk menekan perusahaan agar wajib mengganti rugi dan memperbaiki jembatan P.6 yang roboh ini," tegas Sandi dalam keterangannya.

Sikap tegas Sandi menunjukkan komitmennya yang berpihak kepada masyarakat, bukan kepada perusahaan. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Pelatihan Disaster Victim Identification, Apa Itu?

BACA JUGA:Komitmen Bebas Emisi Jangan Sampai Ganggu Potensi Pertumbuhan Asia Tenggara

"Saya 100 persen berpihak kepada masyarakat," ujar Sandi dengan lantang.

Selain itu, Sandi juga meminta perusahaan untuk meninjau ulang besaran santunan yang diberikan kepada korban runtuhnya jembatan. 

Menurutnya, santunan yang telah diberikan masih belum memadai dan ia tidak dilibatkan dalam proses penentuan jumlah santunan tersebut. 

Kategori :