Banner Honda PCX

Kejari Muba Berikan Deadline 2 Minggu ke Perusahan Penabrak Jembatan Lalan

Kejari Muba Berikan Deadline 2 Minggu ke Perusahan Penabrak Jembatan Lalan

Kajari Muba Aka Kurniawan Memimpin Rapat Bersama Perusahaan Penabrak Jembatan Lalan di Mess Perwakilan. -Foto Dinkominfo Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Belum tuntasnya kesepakatan terkait persoalan ganti rugi perbaikan Jembatan Lalan pasca ambruk ditabrak pada Agustus 2024 lalu. 

Pemkab Muba terus mendesak pihak perusahaan dengan menggandeng Kejari Muba

Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Muba dikomandoi langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH, langsung tancap gas turut andil menuntaskan persoalan ganti rugi. 

Hal itu dilakukan karena adanya Surat Kuasa Khusus atau SKK pada 28 Agustus 2025 lalu dari Bupati Muba HM Toha Tohet SH kepada Kejari Muba.

BACA JUGA:5 Keputusan Bersama Antara Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba Terkait Pembangunan Jembatan Lalan

BACA JUGA:Pemkab Muba Ultimatum AP6L untuk Selesaikan Jembatan Lalan yang Ambruk

Ini terlihat pada rangkaian Rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat 7 November 2025 di Kantor Perwakilan Muba di Palembang. 

Kajari menegaskan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti,bagar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan keputusan bersama. 

"Kita berikan waktu dua minggu, silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan," tegas Aka Kurniawan. 

Sementara itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH diwakili Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.

BACA JUGA:PUPR Muba Langsung Perbaiki Jembatan di Sungai Keruh Usai Terima Laporan Masyarakat

BACA JUGA:Herman Deru Tegaskan Komitmen Bersama, Seluruh Pihak Wajib Penuhi Pendanaan Jembatan P6 Lalan

"Sesuai kesepakatan bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan Lalan," tegasnya.

Diketahui, adapun Keputusan Bersama para pihak penabrak yang dihasilkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: