Pengelompokan kebutuhan tersebut dilakukan berdasarkan zona/wilayah penempatan pada satu dan atau beberapa pulau, serta pada unit kerja penempatan di Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pemilihan zona/wilayah penempatan tersebut dilakukan di portal https://sscasn.bkn.go.id saat melakukan pendaftaran.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan Jabatan yang sudah dikelompokkan tersebut, bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja penempatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Rincian pengelompokan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
A. Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula
B. Analis Kebijakan Ahli Pertama
C. Asisten Statistisi Terampil
D. Konselor SDM
E. Pengelola Layanan Kesehatan
F. Pengembang Buku Elektronik
G. Pranata SDM Aparatur Terampil
Catatan:
- Unit kerja penempatan untuk Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Asisten Statistisi Terampil, Konselor SDM, Pengelola Layanan Kesehatan, Pengembang Buku Elektronik, dan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil, akan ditentukan oleh Panitia berdasarkan hasil peringkat
- kelulusan akhir (integrasi nilai SKD dan SKB) sesuai dengan zona/wilayah yang telah dipilih.
BACA JUGA:Perlinsos 2025 Capai Rp 504 Triliun, 7 BLT Ini Siap Dilanjutkan Pemerintah, Ada Apa Saja?
Penerimaan CPNS BASARNAS tahun 2024--basarnasIII. Lokasi Pelaksanaan Seleksi
Lokasi pelaksanaan tahapan seleksi direncanakan dilaksanakan pada beberapa kota, diantaranya :