Penerimaan CPNS Kemenpora 2024 Dibuka 53 Formasi, Gaji Mencapai Rp 7 Jutaan Begini Syaratnya!

Kamis 22-08-2024,09:09 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

PALPRES.COM - Penerimaan CPNS Kemenpora 2024 kembali dibuka yang terdiri dari 53 Formasi, gaji tertinggi bagi posisi CPNS di Kemenpora bisa mencapai Rp 7 Jutaan, Simak persyaratannya.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Dito Ariotedjo.

Kemenpora memiliki misi untuk mengembangkan potensi pemuda dan memajukan olahraga di Indonesia.

Dengan berbagai program, Kemenpora berupaya menciptakan generasi muda yang sehat, berkarakter, dan berprestasi, serta meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di kancah internasional.

BACA JUGA:7 Ide Bisnis Buat Anak Muda Modal Rp 1.000.000,- Dengan Keuntungan Besar!

BACA JUGA:HORE! Gaji Ketua RW dan RT di Palembang Naik Mulai Januari 2025, Per Orang Terima Segini

Kemenpora kembali membuka lowongan kerja terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Kemenpora 2024--sdmo_kemenpora

Peluang ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024.

Kemenpora membuka 53 formasi CPNS dengan rincian sebagai berikut:

  1. 33 formasi untuk lulusan S-1 atau sederajat.
  2. 20 formasi untuk lulusan D-III.

Ketentuan Umum Pendaftaran:

  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Pelamar yang telah mendaftar di Kemenpora tidak dapat mendaftar di instansi lain.
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman. Panitia Seleksi CASN Kemenpora akan menjawab sanggahan tersebut dalam waktu maksimal 5 hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Pelamar yang mengikuti seleksi tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari tahun 2023, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024.
  • Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk CPNS namun memutuskan untuk mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan untuk melamar pada penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.
  • Pelamar yang lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
  • Pelamar diwajibkan untuk membaca dengan cermat seluruh pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan mengikuti tata cara pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman.

BACA JUGA:HORE! Gaji Ketua RW dan RT di Palembang Naik Mulai Januari 2025, Per Orang Terima Segini

BACA JUGA:FATAL! Ini 14 Hal Penyebab Anda Gagal Dalam Seleksi Administrasi CPNS 2024

Simak Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Kemenpora 2024--sdmo_kemenpora

Persyaratan Umum:

  • Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Pelamar tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pengurus partai politik.
  • Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Bagi lulusan dalam negeri, ijazah harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi, sedangkan lulusan luar negeri harus memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. IPK minimal yang diperlukan adalah 2,75 dalam skala 4.
  • Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
  • Pelamar tidak boleh pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
  • Pelamar tidak sedang dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai calon ASN yang lulus seleksi sebelumnya.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa 3.7 Magnitudo Guncang Lombok Tengah NTB, Tak Berpotesi Tsunami

BACA JUGA:Sultan Tenggelam di Sungai Musi, Tim Recue Kantor SAR Palembang Lakukan Penyisiran

Kategori :