Beberapa peserta UMKM menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang mereka hadapi terkait legalitas usaha.
Nurul Azmi, owner Proket (Produk Olahan Desa Lubuk Karet) binaan Pertamina Gas Operation Central Sumatera Area berkesempatan untuk bertanya.
Ia bertanya apakah memungkinkan untuk menambah merek jika sebelumnya merek tersebut sudah didaftarkan untuk produk yang berbeda jenis.
Yeni Febrianti menjelaskan bahwa penambahan merek bisa dilakukan.
Asalkan merek tersebut berbeda dengan yang sudah terdaftar, terutama jika produk yang dihasilkan berbeda jenis.
Rafiq, owner Orchid Bakery, binaan PT Kilang Pertamina Internasional RU III Plaju, menyoroti sanksi yang mungkin dihadapi pelaku usaha.
Terkait jika tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau jika perizinan mereka tidak diperpanjang.
BACA JUGA:Ade Rai Bagikan Tips Hidup Sehat dan Bugar, Dorong Pekerja Kilang Pertamina Plaju Hidup Sehat
Yeni menegaskan bahwa NIB merupakan kewajiban dasar yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
Tanpa NIB, pelaku usaha tidak dapat beroperasi secara legal, dan ini bisa berakibat pada sanksi administratif hingga penghentian operasional usaha.
Novita, salah satu peserta, bertanya tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh perizinan BPOM, terutama bagi produk makanan dan minuman.
Yeni menjelaskan bahwa perizinan BPOM sangat penting untuk memastikan keamanan produk yang dipasarkan.
BACA JUGA:Lindungi Obvitnas, Kilang Pertamina Plaju dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Sinergi