Hari Pertama, Pertamina SMEXPO Palembang Edukasi UMKM Terkait Legalitas dan Sertifikasi Usaha

Jumat 23-08-2024,14:58 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Serta harus segera dilakukan untuk mencegah peniruan oleh pihak lain.

BACA JUGA:Solusi Jika Selalu Gagal Daftar Barcode My Pertamina! Bisa Langsung Berhasil

BACA JUGA:Gelar Simulasi Sispamkota, 10.000 Personel Kepolisian Siap Kawal Pilkada 2024 Damai di Sumsel

Yeni juga menekankan pentingnya mendaftarkan merek terlebih dahulu.

Dengan syarat yang cukup sederhana, yaitu KTP, materai 10 ribu, dan surat pernyataan pelaku UMKM.

“Jika nama merek sudah lama digunakan tetapi belum didaftarkan, pelaku usaha masih bisa mendaftarkannya dengan sedikit modifikasi pada nama tanpa mengubah desain atau bentuk yang sudah dikenal,” lanjutnya.

Pelaku usaha juga diberi panduan tentang cara memeriksa merek yang sudah terdaftar.

BACA JUGA:SPESIAL! Setjen DPR RI Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan S1 Sastra Inggris, Gajinya Segini

BACA JUGA:Pas Dikantong, Inilah Daftar HP Xiaomi Paling Worth It Untuk di Beli Agustus 2024

Melalui Pangkalan Data DJKI untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan belum digunakan oleh pelaku usaha lain.

Antusiasme Peserta

Workshop hari pertama ini mendapatkan respon positif dari peserta.

Sehingga semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjaga dan mengembangkan usaha mereka. 

BACA JUGA:PENA Kemensos Resmi Disalurkan, Simak 3 Jenis dan Syarat Agar UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Ini!

BACA JUGA:Cerita Pelaku UMKM ‘Gula Batok’ yang Sukses Tembus Modern Market, Kini Tersedia di Alfamart

Setelah pemaparan materi, sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang interaktif. 

Kategori :